Lembaga Pengelola Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) memiliki peran penting dalam menghimpun dan mengelola dana zakat, infaq, sedekah, dan wakaf untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepentingan umat lainnya. Oleh karena itu, lembaga ZISWAF harus dapat dipercaya (amanah) dan menunjukkan profesionalitas dalam pengelolaan dana.
Lembaga Pengelola ZISWAF
Lembaga Pengelola ZISWAF (Zakat, Infaq, Shodaqah, Wakaf dan Dana Sosial) memiliki fungsi sebagai fasilitator bagi masyarakat yang ingin berzakat, berinfaq, beramal, atau berwakaf. Lembaga ini menyediakan berbagai layanan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran zakat, infaq, sedekah, dan wakaf serta menyalurkan kepada yang berhak menerima.
Selain itu, lembaga pengelola ZISWAF juga memiliki peran dalam memberikan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya zakat, infaq, sedekah, dan wakaf bagi umat dan masyarakat. Oleh karena itu, lembaga ini terus berinovasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Hal ini dilakukan agar dana yang terkumpul dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien.
Dalam perkembangan ZISWAF di Indonesia, Lembaga Pengelola ZISWAF juga memiliki peran sebagai koordinator antara masyarakat dan lembaga-lembaga amil zakat yang ada di Indonesia. Sehingga lembaga ini menjadi salah satu wadah bagi masyarakat dalam berpartisipasi untuk pengelolaan serta pengembangan zakat, infaq, sedekah, dan wakaf di Indonesia.
Membentuk Lembaga ZISWAF yang Amanah dan Profesional
Seperti yang telah dijelaskan di atas, lembaga pengelola ZISWAF memiliki peran krusial dalam mengumpulkan dan mengelola dana zakat, infaq, sedekah, dan wakaf untuk membantu umat dan masyarakat. Karena itu, lembaga tersebut harus dapat dipercaya dan menunjukkan profesionalitas dalam mengelola dana tersebut.
Agar menjadi lembaga ZISWAF amanah dan profesional, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, di antaranya:
1. Transparansi dan akuntabilitas
Lembaga pengelola ZISWAF harus menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana. Ini dapat dicapai dengan membuat laporan keuangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan serta melakukan audit secara rutin.
2. Pengelolaan dana yang efektif dan efisien
Lembaga pengelola ZISWAF harus dapat mengelola dana yang terkumpul secara efektif dan efisien agar dapat membantu umat dan masyarakat yang membutuhkan. Hal ini dapat dicapai dengan melakukan pemetaan terhadap masyarakat yang membutuhkan dan memprioritaskan program-program yang memberikan dampak positif bagi mereka.
3. Pemilihan lembaga amil zakat yang terpercaya
Lembaga pengelola ZISWAF harus memilih lembaga amil zakat yang terpercaya dan profesional dalam mengelola dana zakat, infaq, sedekah, dan wakaf. Lembaga amil zakat yang terpercaya dapat membantu memastikan bahwa dana yang terkumpul disalurkan dengan tepat sasaran.
4. Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya zakat, infaq, sedekah, dan wakaf
Lembaga pengelola ZISWAF harus terus melakukan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya zakat, infaq, sedekah, dan wakaf bagi umat dan masyarakat. Hal ini dilakukan agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya berzakat, berinfaq, bersedekah, dan berwakaf serta dapat berpartisipasi aktif dalam pengelolaan dana.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, lembaga pengelola ZISWAF dapat menjadi lembaga yang terpercaya dan profesional dalam mengelola dana zakat, infaq, sedekah, dan wakaf untuk membantu umat dan masyarakat.
Lembaga ZISWAF BSI Maslahat
BSI Maslahat merupakan mitra strategis dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dalam melakukan penghimpunan dan penyaluran dana ZISWAF, CSR dan Dana Sosial yang berpacu pada indicator sustainability. Sehingga pemanfaatan programnya dapat berdampak luas.
Pada tahun ini, BSI Maslahat mempunyai campaign dan produk baru diantaranya Give 20K dan goamal.org. Untuk program campaign Give 20k meliputi, ekonomi, pendidikan, kemanusiaan, masjid dan lain sebagainya.
Sedangkan goamal.org adalah platform sedekah online penghimpun dana zakat, infak, dan wakaf yang dikelola oleh BSI Maslahat dengan goamal.org, sahabat bisa berdonasi semudah scan Qris. Selain itu, pembayaran donasi sahabat bisa berapa saja, dimana saja, dan kapan saja.
BSI Maslahat didirikan pada tanggal 21 November 2001 dengan nama Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat (Yayasan BSMU). Kemudian, di tahun 2022 secara resmi berganti logo dan nama menjadi Bangun Sejahtera Indonesia Maslahat (BSI Maslahat). Perubahan nama dan logo dilakukan sebagai upaya memperkuat kemitraan dengan mitra strategis PT Bank Syariah Indonesia, Tbk dalam mengoptimalkan potensi dan menghimpun dana ZISWAF serta donasi sosial dan CSR dengan sasaran muzakki (donatur) perorangan maupun perusahaan.
Dalam aktivitas pengelolaan dan penyaluran dana kepada ashnaf mustahik, BSI Maslahat mendasari programnya untuk menyantuni dan memberdayakan potensi para mustahik (penerima manfaat), sehingga mustahik memiliki peluang dan mampu bersaing mengangkat derajat kehidupan yang lebih baik lagi.
Penutup
Lembaga Pengelola ZISWAF (Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf) memiliki peran penting dalam menghimpun dan mengelola dana zakat, infaq, sedekah, dan wakaf untuk kepentingan umat dan masyarakat. Agar dapat menjadi lembaga yang amanah dan profesional dalam pengelolaan dana, lembaga ini harus memperhatikan beberapa hal, antara lain transparansi dan akuntabilitas, pengelolaan dana yang efektif dan efisien, pemilihan lembaga amil zakat yang baik, dan edukasi masyarakat tentang pentingnya zakat, infaq, sedekah, dan wakaf.
Sebagai entitas pengelolaan dana yang independen, BSI Maslahat berkomitmen untuk mengelola dana ZISWAF, CSR, dan Dana Sosial dengan transparan dan akuntabel, serta mengikuti prinsip-prinsip syariah yang sesuai dengan ajaran Islam. BSI Maslahat juga menerapkan sistem pengelolaan risiko yang baik untuk meminimalkan risiko kecurangan dan kerugian.